Kaltim.WahanaNews.co, Penajam Paser Utara - Legislator atau anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Nanang Ali, meminta pemerintah kabupaten untuk menggandeng perusahaan yang beroperasi di daerah yang dikenal sebagai Benuo Taka agar dapat merekrut warga setempat, guna menekan angka pengangguran.
"Sinergi baik di pemerintah kabupaten maupun perusahaan, sebagai jembatan untuk bisa tampung warga yang miliki KTP Kabupaten Penajam Paser Utara dapat pekerjaan," jelas Nanang Ali di Penajam, Senin (4/11/2024).
Baca Juga:
Masyarakat Penajam Paser Utara Diimbau Bijak Gunakan Media Sosial Hindari Jeratan UU ITE
Perekrutan pekerja dari lingkungan sekitar wilayah operasi perusahaan tersebut diharapkan mampu menyerap tenaga kerja secara maksimal.
Ia merujuk data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara, jumlah pembuat kartu kuning sebagai pencari kerja pada 2023 mencapai 1.159 orang dan sampai akhir 2023 tenaga kerja yang terserap sekitar 261 orang.
Kemudian sepanjang 2024 sebanyak 507 orang membuat kartu kuning sebagai pencari kerja, sehingga tercatat 1.405 orang belum mendapat pekerjaan atau masih pengangguran.
Baca Juga:
Grup Hermina Bangun Rumah Sakit di Kota Nusantara untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
"Data terakhir tercatat 118 orang sudah dapat pekerjaan, jadi masih ada 1.293 orang masih berstatus pengangguran," katanya.
Pemerintah kabupaten juga harus menegakkan payung hukum yang telah disahkan, lanjut dia, perusahaan dapat memprioritaskan warga Kabupaten Penajam dalam proses rekrutmen pekerja.
Payung hukum tersebut berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. BAB II pasal enam pada Perda Nomor 8 Tahun 2017 itu mewajibkan perusahaan untuk mengisi lowongan pekerjaan tenaga kerja atau pekerja atau buruh lokal minimal 80 persen.