Dari hasil penyelidikan, penyidik menetapkan MB (49) selaku pejabat penerbit dokumen SKSHH pada UD. UJ sebagai tersangka.
Saat ini kedua tersangka yakni AK pemilik industri kayu dan MB penerbit dokumen palsu telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Polresta Samarinda
Baca Juga:
DLH Kota Metro dan CCEP Indonesia Gelar Festival Apresiasi Bank Sampah 2025
"Keduanya terancam pidana penjara 5 tahun dan pidana denda Rp. 2,5 Miliar. KLHK siapkan pidana berlapis termasuk pidana pencucian uang agar ada efek jera” kata David.
Sementara itu, lanjut David untuk AR selaku pemilik UD. LJ yang diduga menampung kayu olahan gergajian chainsaw (pacakan) illegal sebagai bahan baku industri, saat sedang dicari keberadaan karena setelah dilakukan pemanggilan dua kali tidak hadir.
"Penyidik segera menetapkan AR dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegas David.
Baca Juga:
Dampak Penutupan TPA Basirih, Kota Banjarmasin Hadapi Krisis Lingkungan Serius
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa KLHK konsisten dan berkomitmen tegas menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan.
" Mereka mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat karena merusak ekosistem dan lingkungan harus dihukum maksimal," jelasnya.
Sementara, Ketua Satgas Pemberantasan Illegal Logging Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono menyampaikan keyakinannya bahwa para pelaku selalu mencoba berbagai cara melakukan kejahatan dan mencari keuntungan dengan menghancurkan sumber daya alam Indonesia, khususnya hutan Kalimantan yang tersisa.