Kaltim.WahanaNews.co, Samarinda - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Kalimantan berhasil mengungkap kasus illegal logging antarprovinsi dari Kabupaten Berau, Kalimantan Timur menuju Surabaya, Jawa Timur, serta menetapkan dua tersangka.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan David Muhammad di Samarinda, Kamis (16/5/2025), menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan pengembangan operasi penindakan dan penyelidikan 55 kontainer kayu ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak, Terminal Teluk Lamong Surabaya asal Berau Kalimantan Timur pada Maret 2024.
Baca Juga:
Satlantas Purbalingga dan Jasa Raharja Serahkan Bantuan Sosial Korban Laka Lantas
"Barang bukti berupa kayu Ulin, Meranti, Bengkirai dan Rimba Campuran tersebut diduga berasal dari industri pengolahan kayu di Kecamatan Batu Putih dan Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau," kata David.
David mengungkapkan pihaknya melakukan pengembangan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan dan keterangan terhadap tiga industri pengolahan kayu yaitu CV. AK, UD. UJ dan UD LI di Kabupaten Berau.
"Dari hasil penyelidikan diketahui industri pengolahan kayu CV. AK ditemukan kayu bulat tanpa Id Barcode yang diduga merupakan kayu bulat ilegal sebagai bahan baku industri dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. selain itu tidak terdapat kesesuaian jenis kayu antara dokumen LMKB dengan catatan pengukuran serta tidak terdaftar pada aplikasi SIPUHH online dan penggunaan Nota Angkutan dalam proses pengangkutan dan pengiriman kayu olahan," jelas David.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Benarkan Geledah KLHK
Atas temuan yang didapatkan, pihaknya menetapkan pemilik industri kayu yakni AK, pria 59 tahun sebagai tersangka.
David menambahkan dalam penyelidikan berbeda Gakkum juga menemukan dugaan penerbitan dan penggunaan dokumen surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH )online terhadap kayu olahan yang tidak dimiliki UD. UJ.
"Penerbitan dokumen dilakukan oleh pejabat penerbit SKSHH atau GANISPH UD. Industri pengolahan kayu UD. LJ diduga menampung kayu olahan gergajian chainsaw (pacakan) illegal untuk digunakan sebagai
bahan baku industri," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menetapkan MB (49) selaku pejabat penerbit dokumen SKSHH pada UD. UJ sebagai tersangka.
Saat ini kedua tersangka yakni AK pemilik industri kayu dan MB penerbit dokumen palsu telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Polresta Samarinda
"Keduanya terancam pidana penjara 5 tahun dan pidana denda Rp. 2,5 Miliar. KLHK siapkan pidana berlapis termasuk pidana pencucian uang agar ada efek jera” kata David.
Sementara itu, lanjut David untuk AR selaku pemilik UD. LJ yang diduga menampung kayu olahan gergajian chainsaw (pacakan) illegal sebagai bahan baku industri, saat sedang dicari keberadaan karena setelah dilakukan pemanggilan dua kali tidak hadir.
"Penyidik segera menetapkan AR dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegas David.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa KLHK konsisten dan berkomitmen tegas menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan.
" Mereka mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat karena merusak ekosistem dan lingkungan harus dihukum maksimal," jelasnya.
Sementara, Ketua Satgas Pemberantasan Illegal Logging Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono menyampaikan keyakinannya bahwa para pelaku selalu mencoba berbagai cara melakukan kejahatan dan mencari keuntungan dengan menghancurkan sumber daya alam Indonesia, khususnya hutan Kalimantan yang tersisa.
[Redaktur: Amanda Zubehor]