Kaltim.WahanaNews.co, Samarinda - Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, mengungkapkan bahwa Suwarni, istri dari Suprianda (27), asisten rumah tangga yang tewas diterkam harimau peliharaan di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Sabtu (18/11/2023), sudah memaafkan tersangka, AS, selaku majikan pemilik hewan tersebut.
"Dalam kasus ini, keluarga korban atas nama Suwarni yang merupakan istri korban, sudah memaafkan AS. Teman-teman wartawan bisa langsung tanya ke Ibu Suwarni yang sekarang kami hadirkan di sini," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan saat halalbihalal dengan wartawan di Samarinda, Kamis (18/4/2024).
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
Dalam hal ini, istri korban bahkan sudah bermohon kepada majelis hakim agar tersangka dihukum seringan-ringannya, karena kedua pihak sudah menempuh jalur damai dan tersangka memberikan tali asih, bahkan anak-anak korban akan disekolahkan hingga perguruan tinggi.
Saat ditanya wartawan, Suwarni mengatakan, ia secara langsung telah memaafkan korban karena ia tahu ini adalah musibah, tanpa adanya unsur kesengajaan, bahkan ia telah lama mengetahui bahwa pekerjaan suaminya adalah memberi makan harimau majikannya tersebut.
"Bapak AS itu orangnya baik, almarhum suami saya sudah dianggap sebagai adiknya sendiri, sehingga kebaikan inilah yang membuat saya memaafkan dan kami sepakat menempuh jalur damai. Saya juga meminta agar Bapak AS dihukum serendah-rendahnya," tutur Suwarni.
Baca Juga:
DPK Kalimantan Timur Memberdayakan Perpustakaan Desa untuk Wujudkan Inklusi Sosial
Ia pun telah menandatangani Surat Perjanjian Perdamaian dengan AS pada 13 Desember 2023 dengan tanda tangan di atas materai. Terdapat tujuh pasal yang termuat dalam surat perjanjian tersebut.
Diantara isi surat tersebut adalah pihak pertama (tersangka AS) meminta maaf atas musibah yang terjadi, menyampaikan belasungkawa dan bersedia memberi tali asih kepada pihak kedua (keluarga korban), sebagai bentuk tanggung jawab moril secara kemanusiaan pribadi.
Pihak pertama memberikan tali asih senilai Rp250 juta kepada pihak kedua, memberikan sebidang tanah ukuran 10X15 meter di Jalan Muang Ilir Samarinda, dan memfasilitasi beasiswa pendidikan senilai Rp50 juta.
Sementara Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Samarinda Indra Rivani, dalam kesempatan itu mengatakan, berdasarkan laporan uji morfologi dan molekuler terkait pengambilan sampel darah dan pengujian laboratorium, harimau yang dipelihara tersangka adalah harimau Benggala, bukan harimau Sumatera.
[Redaktur: Amanda Zubehor]