"Harapannya indeks KIP yang sudah baik ini bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat, peningkatan investasi, transparansi informasi, hingga ke situasi dan kondisi daerah yang semakin kondusif," lanjutnya.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro menjelaskan, Indeks KIP merupakan salah satu program prioritas nasional yang diamanatkan oleh UU KIP Nomor 14 tahun 2008 dan Perpres Nomor 18 tahun 2020.
Baca Juga:
Penjabat Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin Komitmen Tingkatkan Layanan Keterbukaan Informasi Publik
"IKIP digunakan untuk mendapatkan gambaran indeks tiap provinsi dan nasional di Indonesia," kata Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro.
IKIP dinilai berdasarkan data, fakta, dan informasi terkait implementasi UU KIP di 34 provinsi dalam dimensi Politik, Hukum, dan Ekonomi yang telah dilaksanakan sejak tahun 2021.
"Secara Nasional nilai IKIP Indonesia adalah 75,65 dalam kategori sedang. Meningkat setiap tahun sejak tahun 2021. Terdapat 11 provinsi dalam situasi baik, 21 provinsi di kategori sedang dan dua provinsi pada kategori buruk. Serta ada 19 Provinsi berada di atas rata-rata nasional," terangnya.
Baca Juga:
Pemkab Konawe Selatan Tunggu Arahan Bupati Terkait Somasi Guru Honorer
Sebagai informasi, nilai IKIP Provinsi Kaltim terus meningkat signifikan setiap tahunnya. Pada tahun 2021 IKIP Kaltim berada pada angka 76,96. Kemudian meningkat pada tahun 2022 dengan nilai 77,61. Dan pada tahun 2023, IKIP Kaltim berada pada angka 77,90.
[Redaktur: Amanda Zubehor]