Kaltim.WahanaNews.co, Samarinda - Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional dengan meraih peringkat tiga besar dalam penilaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2024.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim dalam keterangan di Samarinda, Kamis (17/10/2024), menjelaskan pengumuman itu disampaikan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat dalam acara peluncuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Hotel Pullman Jakarta.
Baca Juga:
Pemkab Konawe Selatan Tunggu Arahan Bupati Terkait Somasi Guru Honorer
Berdasarkan hasil tersebut, Jawa Barat menempati peringkat pertama nasional dengan skor 85,22, disusul Jawa Timur peringkat dua dengan skor 83,83,.
Muhammad Faisal menyebut Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Kaltim berhasil mendapat penilaian gemilang dengan catatan poin 81,25 pada situasi kategori baik.
Angka tersebut berhasil menempatkan posisi Kaltim di peringkat tiga besar secara nasional. Bahkan melampaui nilai IKIP di atas rata-rata nasional dengan poin 75,65 pada situasi sedang.
Baca Juga:
Inspektorat dan Diskominfo Malang Raya Gandeng PWI Sosialisasikan Pencegahan Antikorupsi
"Luar biasa Kaltim mendapatkan kategori baik. Naik signifikan dari tahun lalu 77,90 yang mengantarkan ke posisi peringkat tiga nasional," ungkap Faisal didampingi Ketua Komisi Informasi (KI) Kaltim, Imran Duse saat hadir dalam kegiatan Launching Indeks Keterbukaan Informasi Publik.
Faisal mengaku bangga dan bersyukur atas nilai yang didapatkan Kaltim. Tak lupa ia menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh badan publik se-Kaltim dan PPID Pelaksana OPD Pemprov Kaltim atas dukungan dan peran aktif selama ini.
Karena penilaian IKIP merupakan gambaran implementasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Provinsi Kaltim.
"Harapannya indeks KIP yang sudah baik ini bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat, peningkatan investasi, transparansi informasi, hingga ke situasi dan kondisi daerah yang semakin kondusif," lanjutnya.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro menjelaskan, Indeks KIP merupakan salah satu program prioritas nasional yang diamanatkan oleh UU KIP Nomor 14 tahun 2008 dan Perpres Nomor 18 tahun 2020.
"IKIP digunakan untuk mendapatkan gambaran indeks tiap provinsi dan nasional di Indonesia," kata Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro.
IKIP dinilai berdasarkan data, fakta, dan informasi terkait implementasi UU KIP di 34 provinsi dalam dimensi Politik, Hukum, dan Ekonomi yang telah dilaksanakan sejak tahun 2021.
"Secara Nasional nilai IKIP Indonesia adalah 75,65 dalam kategori sedang. Meningkat setiap tahun sejak tahun 2021. Terdapat 11 provinsi dalam situasi baik, 21 provinsi di kategori sedang dan dua provinsi pada kategori buruk. Serta ada 19 Provinsi berada di atas rata-rata nasional," terangnya.
Sebagai informasi, nilai IKIP Provinsi Kaltim terus meningkat signifikan setiap tahunnya. Pada tahun 2021 IKIP Kaltim berada pada angka 76,96. Kemudian meningkat pada tahun 2022 dengan nilai 77,61. Dan pada tahun 2023, IKIP Kaltim berada pada angka 77,90.
[Redaktur: Amanda Zubehor]