Melainkan menurut Ibnu seiringan dengan hukum secara konsepsional maupun teoritis.
"Dasarnya adalah kedudukan daripada Kejaksaan sebagai asas dominus litis artinya dia adalah sebagai pemilik perkara atau pengendali perkara," kata Ibnu saat dihubungi merdeka.com, Jumat (11/3).
Baca Juga:
Jaksa Tolak Pleidoi, Kuasa Hukum Supriyani Tetap Yakin Akan Putusan Bebas
Ibnu menjelaskan, Kejaksaan sebagai pemilik atau pengendara perkara memiliki kewenangan menentukan suatu kasus layak atau tidak untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Kewenangan Jaksa itu sesuai Pasal 139 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Keputusan Kejaksaan mengutamakan keadilan restoratif dalam memutuskan suatu perkara juga dinilai Ibnu tak menjadi preseden buruk penegakan hukum di tanah.
Baca Juga:
Jaksa Bidik Proyek PSU Milik Suku Dinas PRKP Jakarta Pusat
Dia meyakini tersangka yang sudah dihentikan perkaranya oleh Kejakaan bakal jera melakukan tindakan kejahatan.
Dalam mengedepankan keadilan restoratif pun sudah ditegaskan bahwa pelaku yang terlibat baru satu kali berperkara.
Ibnu mengatakan, upaya keadilan restoratif juga juga merupakan ciri khas masyarakat Indonesia yang berlandaskan Pancasila.