Hal itu setelah Kejari Sabang menghentikan penuntutan perkara pencurian mesin tempel perahu boat dilakukan Armiadi.
Kasus itu disetop setelah Jaksa mengedepankan keadilan restoratif terkait perkara pencurian tersebut.
Baca Juga:
Polemik RUU KUHAP: Kewenangan Jaksa dalam Penyidikan Masih Dipertanyakan
Ada beberapa pertimbangan Jaksa menghentikan penuntutan terhadap Armiadi.
Pertama tersangka belum pernah melakukan tindak kejahatan. Pencurian dilakukan Armiadi juga dilakukan untuk biaya pengobatan ibunya.
Pertimbangan lainnya kasus yang menjerat Armiadi merupakan perkara ringan dengan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Baca Juga:
Harli Siregar, Sosok Jaksa Asal Simalungun di Balik Terungkapnya Kasus Korupsi Raksasa
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sabang juga telah melakukan upaya mediasi antara tersangka dan korban.
Akhirnya pihak korban bersedia berdamai dan memaafkan tersangka. Penuntutan perkara tersebut akhirnya dihentikan.
Upaya keadilan restoratif juga dipertimbangkan saat menangani perkara korupsi memiliki nilai kerugian relatif kecil atau di bawah Rp50 juta.