"Setiap Anggota Polri dilarang: b. mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena pengaruh keluarga, sesama anggota Polri, atau pihak ketiga, e. menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan."
Sementara pada pasal 14 ditegaskan bahwa setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik dilarang: c. merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum, d. merekayasa isi keterangan dalam berita acara pemeriksaan, f. melakukan penyidikan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena adanya campur tangan pihak lain.
Baca Juga:
Bantah Kasus Gratifikasi Ganjar Bernuasa Politis, KPK: Bukan soal Merah atau Hijau
Dengan begitu, IPW mendesak agar Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat menerapkan sanksi PTDH terhadap mereka-mereka yang terlibat dalam kasus penembakan di rumah Irjen Sambo tersebut.
"Dengan kenyataan ini, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Tim Khusus Internal bentukan Kapolri yang terdiri anggota Polri senior dan peraih Adhi Makayasa untuk menerapkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota polri tersebut. Sebab, mereka telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berupa ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ungkapnya.
Kapolri Usut Kemungkinan Bharada E Diperintah
Baca Juga:
Ganjar Dilaporkan ke KPK Terkait Gratifikasi, IPW: Cashback Capai 16 Persen
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Timsus akan mengusut tuntas terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Timsus Polri kini mendalami kemungkinan Bharada E, diperintah untuk melakukan penembakan tersebut.
"Tentunya ini sedang kita kembangkan apakah ada yang menyuruh atau atas niat dia sendiri," ujar Jenderal Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (4/8/2022).
Sigit mengatakan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J tidak akan berhenti pada tersangka Bharada E saja. Timsus Polri akan terus mengembangkan penyidikan tersebut.