Fasilitas kesehatan berperan sebagai garda terdepan dalam langkah kuratif kasus malaria. Pengendalian vektor malaria mempertimbangkan aspek Rational, Effective, Efficient, Sustainable, Acceptable, dan Affordable (REESAA).
Data pemeriksaan malaria di Kota Samarinda pada 2023 mencatat dari 2.134 suspek yang diperiksa, 114 orang terkonfirmasi positif malaria. Namun, hanya 74 orang atau sekitar 65 persen mendapatkan pengobatan standar.
Baca Juga:
Dinkes Jambi Instruksikan Puskesmas Lakukan PSN untuk Cegah Penyebaran DBD
"Dalam upaya pengobatan, dokter penanggung jawab memiliki pertimbangan sehingga tidak selalu mengikuti pengobatan standar. Sektor swasta juga belum sepenuhnya terlibat dalam layanan malaria," ujarnya.
Ia menjelaskan rumah sakit telah menyiapkan tim malaria internal yang terdiri atas bidang diagnosis, manajemen kasus, farmasi, dan surveilans. Standar operasional prosedur (SOP) telah diberlakukan untuk menjamin kualitas penatalaksanaan malaria.
Dia mengharapkan lokakarya itu dapat mendorong penerapan SOP malaria yang lebih optimal dalam tindakan kuratif dan pengobatan sesuai standar.
Baca Juga:
Dinkes Rejang Lebong Targetkan 21 Puskesmas Terapkan Integrasi Layanan Primer 2025
"Dengan upaya yang terus menerus dan kerja sama yang kuat antara semua pihak, Kaltim bergerak maju menuju target eliminasi malaria di tahun 2027, sejalan dengan visi Indonesia bebas malaria pada tahun 2030," demikian Jaya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]