Hari menambahkan kerawanan coklit data pemilih yang harus diperhatikan antara lain penghuni rumah tahanan (rutan) atau lembaga permasyarakatan (lapas) yang memiliki hak suara. Warga negara asing (WNA) yang masih tercantum dalam daftar pemilih juga tidak boleh luput dari pendataan petugas karena sangat rawan menjadi isu saat pemilu.
Bawaslu Kaltim menitikberatkan pengawasan pada data pemilih dengan tujuan agar setiap suara yang berhak memilih dapat terhitung secara akurat dan adil.
Baca Juga:
Pemilihan di Daerah Mundur ke 2031, Ini Putusan Mengejutkan MK soal Pilkada dan DPRD
"Kami berkomitmen untuk memperbaiki sistem coklit agar pilkada yang akan datang dapat berjalan dengan lancar dan transparan," tuturnya.
Upaya Bawaslu Kaltim untuk mengurangi risiko kesalahan data pemilih, lanjut Hari, adalah koordinasi antar lembaga hingga tingkat kelurahan dan kecamatan, penguatan kapasitas petugas pengawas coklit, dan sosialisasi kepada masyarakat tentang arti penting pembaruan data kependudukan.
"Dengan pilkada yang semakin dekat, kami berharap bahwa kerja sama antar-lembaga dan kesadaran masyarakat akan membawa perubahan positif dalam proses demokrasi di daerah," demikian Hari.
Baca Juga:
UU Pemilu dan Pilkada Diubah, MK Pisahkan Jadwal Pemilu Pusat dan Daerah
[Redaktur: Amanda Zubehor]