Kaltim.WahanaNews.co, Samarinda - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur meminta penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah mewaspadai kerawanan data pemilih saat pencocokan dan penelitian untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
"Kerawanan coklit menjadi perhatian kami demi penyelenggaraan pilkada yang berintegritas. Ada beberapa bentuk kerawanan yang kami identifikasi," kata Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto di Samarinda, Sabtu (20/7/2024).
Baca Juga:
Supian Suri Ungguli Petahana Imam Budi Hartono di Pilkada Kota Depok 2024: Ada Sentimen PKS tak Calonkan Anies Baswedan di Pilgub Jakarta
Bentuk kerawanan coklit data pemilih antara lain petugas kesulitan dalam menjangkau pemilih secara langsung. Kesulitan itu ditemui pada sasaran warga yang berstatus perantau, penghuni apartemen, dan pemilih di wilayah rawan seperti zona konflik, bencana alam, atau area relokasi pembangunan.
Kerawanan data pemilih, menurutnya, juga terjadi karena terdapat masalah administrasi kependudukan misal calon pemilih di wilayah perbatasan dan memiliki kartu identitas ganda.
Masalah lain administrasi seperti penduduk sudah berusia 17 tahun tapi belum melakukan perekaman KTP elektronik, serta kasus-kasus pemilih telah meninggal tapi tidak terdapat bukti resmi seperti surat kematian.
Baca Juga:
Menengok Misi Kedua Pasangan Ezokhi di Nias Barat: Ekonomi Kerakyatan Berbasis Potensi Lokal
"Kerawanan berikutnya, yakni pemilih yang memenuhi syarat tapi belum terdaftar dalam daftar pemilih. Sementara, ada pula beberapa individu yang tidak memenuhi syarat tapi masih terdaftar," ujar Hari.
Kerawanan lain terkait data pemilih adalah mereka yang telah pindah domisili tapi belum menyelesaikan administrasi perpindahan. Lalu, ketidaksesuaian data antara Form Model A Daftar Pemilih dengan dokumen identitas resmi seperti KTP elektronik, kartu keluarga, atau identitas kependudukan digital di tempat pemungutan suara (TPS) terkait.
"Bentuk kerawanan berikutnya, penyandang disabilitas yang tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas pada daftar pemilih. Kemudian, perubahan status anggota TNI/Polri dari atau ke masyarakat sipil yang belum diperbaharui," katanya.