Selama tiga tahun beroperasi, kedua tersangka tak punya jaringan. Meski demikian, petugas tak berhenti mengusut perkara tersebut.
"Kami masih terus menyelidiki kasus ini. Keduanya dijerat dengan Pasal 40 UU No 11/2020 tentang Migas. Ancaman penjara paling lama 6 tahun," kata dia.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
Sementara itu di Jakarta, Mabes Polri menyatakan setidaknya sejak 6 april lalu ada enam polda yang melakukan penyelidikan terkait kasus BBM.
Penyelidikan dilakukan oleh Polda Sumatera Barat, Polda Jambi, Polda Kalimantan Timur, Kalimantan Bali dan Polda Gorontalo.
"Per 6 April kemarin setidaknya ada enam polda jajaran yang telah melakukan penyelidikan terkait perkara BBM ini, dengan berbagai macam modusnya," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Kamis (7/4/2022) seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga:
DPK Kalimantan Timur Memberdayakan Perpustakaan Desa untuk Wujudkan Inklusi Sosial
Ia menjelaskan dari enam kepolisian daerah itu, sebanyak empat polda menerima masing-masing laporan polisi.
Kemudian ada dua polda yang menangani tujuh sampai delapan laporan polisi.
"Polda Sumatera Barat menyelidiki satu laporan polisi dengan modus operandi pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi. Kemudian, Polda Jambi menangani delapan laporan polisi terkait BBM, lalu Polda Kalimantan Selatan terdapat tujuh laporan polisi," ujarnya.