"Pengungkapan ini juga tak lepas dari laporan masyarakat. Mereka lah yang memberikan informasi. Apalagi saat ini banyak truk antre BBM," imbuhnya.
Setelah mengantongi identitas tersangka, lanjutnya, petugas lantas menyambangi sejumlah SPBU Samarinda.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
Saat itu, AH dan MD terlihat mengantre di SPBU Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang.
Diketahui dua tersangka itu memang kerap berpindah-pindah lokasi pengisian BBM.
Namun SPBU ini tak pernah absen dikunjungi.
Baca Juga:
DPK Kalimantan Timur Memberdayakan Perpustakaan Desa untuk Wujudkan Inklusi Sosial
"Kami mengikuti tersangka saat pengisian (BBM solar). Setelah solar dimasukkan jeriken kemudian antre lagi, saat itulah kami tangkap," tuturnya.
Dalam pemeriksaan, AH dan MD mengaku bahwa solar bersubsidi yang dibeli di SPBU kemudian dijual kembali dengan harga Rp9 ribu.
Ary mengatakan dalam sepekan pelaku bisa meraup untung Rp5 juta.