WahanaNews-Borneo | Satreskrim Polresta Samarinda mengamankan dua orang penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Samarinda, Kalimantan Timur.
Kedua tersangka yang diamankan berinisial MD (54) dan AH (30).
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
Dari keduanya petugas mengamankan satu ton BBM jenis solar, 36 jeriken kapasitas 25-35 liter, tiga truk dengan modifikasi bak 200 liter dan tiga tangki serta pompa air.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyebut kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Sebab ada dugaan keterlibatan pihak lain.
Termasuk indikasi permainan SBPU juga dalam penyelidikan.
Baca Juga:
DPK Kalimantan Timur Memberdayakan Perpustakaan Desa untuk Wujudkan Inklusi Sosial
"Pengakuan tersangka, aksi ini dilakukan sejak 2019 lalu dan berlanjut hingga 2022," ujarnya dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (7/4).
Praktik tersebut terhenti setelah polisi membekuk keduanya di Jalan Nusyirwan Ismail, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu (kawasan Ring Road II) pada Rabu, 6 Maret.
AH dan MD ditangkap di kediamannya yang juga merupakan gudang solar.