“Hasil Pemeriksaan Uji BPOM Samarinda Nomor Laporan Pengujian: PP.01.01.23A.23A1.05.22.229 pada tanggal 23 Mei 2022, bahwa Barang Bukti berupa kristal warna putih yang kami sita dari tersangka adalah adalah benar kristal metamfetamin atau sabu-sabu,” kata Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Kaltim Kompol Tigor Sihotang.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 3 bungkus plastik klip berisi bubuk kristal tersebut, dengan berat seluruhnya 7,9 gram dari tersangka Abdul Sony.
Baca Juga:
Pengedar Narkotika Ditangkap Di Areal Kebun Sawit 13.53 Gram Sabu Disita
Menurut Kompol Tigor, barang bukti tersebut cukup diambil sebagian sebagai sampel untuk penuntutan dan persidangan di pengadilan.
Dalam pekan lalu juga Polresta Balikpapan melaporkan setidaknya telah berhasil mengungkapkan 34 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba antara Januari hingga Mei 2022, dengan tersangka 36 orang dan barang bukti hampir 1 kg sabu dan setengah kg ganja.[ss]