WahanaNews-Kaltim | Kejadian kejahatan yang sudah relatif lama berlalu bukan berarti tidak akan terungkap. Akhir pekan lalu, misalnya, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Balikpapan meringkus SN yang membobol sebuah toko di kawasan bisnis Balikpapan Super Block (BSB) pada awal Mei lampau.
“Kami dibantu rekaman CCTV,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Komisaris Polisi Rengga Puspo Saputro, Senin.
Baca Juga:
Pengedar Narkotika Ditangkap Di Areal Kebun Sawit 13.53 Gram Sabu Disita
Menurut Kompol Rengga, dalam rekaman kamera pengintai tersebut, terlihat tersangka SN (32 tahun) membobol pintu toko dengan merusak gembok.
Dari dalam toko kemudian ia mengambil laptop, receiver CCTV, kaus bertudung atau jumper, celana panjang, dan tas. Total kerugian hingga Rp22,5 juta.
Perlu beberapa waktu bagi polisi untuk menelusuri siapa orang yang perbuatannya terekam di CCTV tersebut.
Baca Juga:
Edarkan Narkoba Dua Orang Pria Ditangkap Sat Narkoba Polres Binjai
“Tapi kami kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku dan berhasil meringkus yang bersangkutan di tempat tinggalnya di Balikpapan Barat,” kata Kompol Rengga.
Di rumahnya juga ditemukan barang-barang yang diambilnya dari toko di BSB tersebut. Walhasil SN yang di KTP-nya beralamat di Jalan Pemuda, Palopo, Kecamatan Bua, Sulawesi Selatan itu pun terancam hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, pada kesempatan terpisah Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim melakukan pemusnahan narkoba yang jadi barang bukti hasil penangkapan yang terjadi pada pukul 16.30 Wita Kamis 12 Mei 2022 di Jalan Selat Bali Lenkol RT 14 Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.
“Hasil Pemeriksaan Uji BPOM Samarinda Nomor Laporan Pengujian: PP.01.01.23A.23A1.05.22.229 pada tanggal 23 Mei 2022, bahwa Barang Bukti berupa kristal warna putih yang kami sita dari tersangka adalah adalah benar kristal metamfetamin atau sabu-sabu,” kata Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Kaltim Kompol Tigor Sihotang.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 3 bungkus plastik klip berisi bubuk kristal tersebut, dengan berat seluruhnya 7,9 gram dari tersangka Abdul Sony.
Menurut Kompol Tigor, barang bukti tersebut cukup diambil sebagian sebagai sampel untuk penuntutan dan persidangan di pengadilan.
Dalam pekan lalu juga Polresta Balikpapan melaporkan setidaknya telah berhasil mengungkapkan 34 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba antara Januari hingga Mei 2022, dengan tersangka 36 orang dan barang bukti hampir 1 kg sabu dan setengah kg ganja.[ss]