Kendati demikian, bagi yang dievaluasi hanya sebatas birokrasi, dan tidak sepenuhnya untuk memberikan pelayanan maksimal ke masyarakat akan ditinjau bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Sehingga diharapkan etos kerja meningkat, masyarakat sangat kritis sehingga semakin banyak informasi yang masuk, butuh ditelaah sebelum bertindak,” tambahnya.
Baca Juga:
Uji Materi UU Pilkada, Pemohon Minta Calon Bisa Maju Dukungan Ormas
Untuk diketahui, dalam putusan nomor 27/PUU-XXII/2024, MK membatalkan isi pasal 201 ayat 7 UU 10/2016 yang menyatakan masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan 2020 berakhir pada tahun 2024.
Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada yang semula berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantik-nya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan.
Baca Juga:
Ketum Golkar Sebut Ridwan Kamil dan Ahmed Zaki Iskandar sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta
[Redaktur: Amanda Zubehor]