Kaltim.WahanaNews.co, Balikpapan - Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan hingga 2025 sebagai peluang untuk meningkatkan kinerja.
Adapun dalam putusan MK tersebut jabatan Wali Kota pada pilkada 2020 berakhir sampai dengan ditetapkannya kepala daerah yang terpilih.
Baca Juga:
Uji Materi UU Pilkada, Pemohon Minta Calon Bisa Maju Dukungan Ormas
"Artinya, ini menambah semangat untuk melaksanakan program. Karena yang dikhawatirkan itu program putus di anggaran,” ujarnya, katanya, Minggu (24/3/2024).
Oleh sebab itu, Wali Kota Rahmad mengajak para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Balikpapan untuk kerja lebih maksimal.
"Saya berharap kepada ASN untuk dapat menjalankan program prioritas Pemkot sebaik dan secepat mungkin," ungkapnya.
Baca Juga:
Ketum Golkar Sebut Ridwan Kamil dan Ahmed Zaki Iskandar sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta
“Sehingga tujuan kita membangun dan janji janji penyelenggaraan pembangunan bisa terealisasi dan diwujudkan,” sambungnya.
Dikatakannya, pihaknya juga akan meninjau dan mengevaluasi kinerja ASN per enam bulan.
"Bagi mereka yang mampu melaksanakan dan berkolaborasi, tentunya akan dilanjutkan dan bisa saja dipromosikan kedepannya," ujarnya.
Kendati demikian, bagi yang dievaluasi hanya sebatas birokrasi, dan tidak sepenuhnya untuk memberikan pelayanan maksimal ke masyarakat akan ditinjau bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Sehingga diharapkan etos kerja meningkat, masyarakat sangat kritis sehingga semakin banyak informasi yang masuk, butuh ditelaah sebelum bertindak,” tambahnya.
Untuk diketahui, dalam putusan nomor 27/PUU-XXII/2024, MK membatalkan isi pasal 201 ayat 7 UU 10/2016 yang menyatakan masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan 2020 berakhir pada tahun 2024.
Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada yang semula berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantik-nya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan.
[Redaktur: Amanda Zubehor]