"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara," demikian bunyi Pasal 4 ayat 4.
Sebelumnya, Jokowi juga menandatangani Perpres 62/2022. Salah satunya mengatur hak dan fasilitas Kepala Otorita IKN. Hal itu diatur di Pasal 19 Perpres 62/2022, yang berbunyi:
Baca Juga:
Jokowi Segera Susun Tim Transisi Pemerintahan jika Diminta Prabowo-Gibran
(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri.
(2) Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat wakil menteri.
(3) Ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.
Baca Juga:
Jaga Etika dan Kehormatan, PDI-P Tegaskan Tak Pecat Jokowi
(4) Ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara, serta Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diatur dalam Peraturan Presiden.
(5) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pegawai dalam struktur organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setelah persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan negara. [Ss]