WahanaNews-Kaltim | Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perpres Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara (IKN).
Perpres ini mengatur pembagian tahapan pembangunan IKN yang diproyeksikan selesai pada 2045 mendatang.
Baca Juga:
20 Oktober 2024: Melihat Nasib Konsumen Pasca Pemerintahan 'Man Of Contradictions'
"Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu yang merupakan uraian lebih lanjut dari Rencana Induk Ibu Kota Nusantara," demikian bunyi Pasal 1 ayat 10 Perpres 63/2022 dilansir detikcom, Minggu (8/5/2022).
Dalam perpres tersebut, dijabarkan mengenai tahapan persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara. Ada 5 tahapan antara lain:
1. Tahap I 2022-2024
2. Tahap II 2025-2029
3. Tahap III 2030-2034
4. Tahap IV 2035-2039 dan
5. Tahap V tahun 2040-2045
Baca Juga:
HUT ke-79 TNI, Ini Pesan Presiden Jokowi ke Prajurit Indonesia
Adapun kerangka implementasinya meliputi aspek penyediaan lahan, kelembagaan, kerja sama antar daerah, skema pendanaan, pembiayaan, dan investasi, partisipasi masyarakat dan pemantauan dan evaluasi.
Sedangkan tahap pembangunan melalui tahapan rencana proyek/aktivitas/guna lahan, indikasi skema pembiayaan dan indikasi tahun operasional.
Selain itu, kementerian/lembaga, pemerintah daerah mitra, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat masukan kepada otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka evaluasi.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara," demikian bunyi Pasal 4 ayat 4.
Sebelumnya, Jokowi juga menandatangani Perpres 62/2022. Salah satunya mengatur hak dan fasilitas Kepala Otorita IKN. Hal itu diatur di Pasal 19 Perpres 62/2022, yang berbunyi:
(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri.
(2) Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat wakil menteri.
(3) Ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.
(4) Ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara, serta Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diatur dalam Peraturan Presiden.
(5) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pegawai dalam struktur organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setelah persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan negara. [Ss]