Masyarakat diimbau untuk memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2 tepat waktu, dan seluruh wajib pajak diminta untuk memenuhi kewajiban membayar PPB-P2.
Keberhasilan pengumpulan pendapatan daerah sektor PBB-P2 dapat mencapai target, menurut dia, berkat kerja sama dan koordinasi dengan pihak pemerintahan kecamatan, desa dan kelurahan.
Baca Juga:
Tenaga Honorer Penajam Paser Utara Diberi Status PPPK Paruh Waktu 2024
Wajib pajak yang belum melunasi PBB-P2 segera melakukan pembayaran, baik di kantor desa atau kelurahan maupun langsung di Kantor Bapenda Kabupaten Penajam Paser Utara, demikian Hadi Saputro.
[Redaktur: Amanda Zubehor]