Hariadi juga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan tindak lanjut dengan lurah dan camat setempat terkait klaim bahwa tidak ada transmigrasi di area tersebut.
"Jika memang tidak ada masalah, kami akan mengusulkan pembayaran melalui APBD Perubahan 2024," ungkapnya.
Baca Juga:
BPBD Penajam Paser Utara: Pemantauan Saluran Air untuk Antisipasi Potensi Banjir
Dengan langkah-langkah yang telah direncanakan, Dinas PUPR-Pera Kaltim berharap dapat meningkatkan kualitas infrastruktur jalan dan memperlancar arus transportasi di wilayah tersebut.
Target kemantapan jalan provinsi adalah mencapai 100 persen atau kondisi mantap pada tahun 2026.
Pemprov Kaltim telah mengalokasikan dana sebesar Rp57 miliar dari APBD tahun 2023 untuk penanganan jalan rusak, salah satunya di jalan poros Kabupaten Berau.
Baca Juga:
Tok! 2 Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Kudangwangi Sumedang Divonis 1,6 Tahun Penjara
Dengan peningkatan kapasitas kemampuan jalan, Dinas PUPR-Pera Kaltim memastikan jalan tersebut dapat menahan beban kendaraan dengan berat rata-rata di atas delapan ton.
[Redaktur: Amanda Zubehor]