Terlebih lagi ungkapnya, Kaltim sudah meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI dalam hal akuntabilitas keuangan daerah.
"Maka prestasi dan predikat ini minimal harus dipertahankan, selayaknya ditingkatkan," harapnya.
Baca Juga:
Raih Opini WTP ke-16, Kementerian Perindustrian Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pengelolaan APBN
Indikator MCP menurut Sekda sebagai sistem pelaporan yang dibuat KPK untuk upaya pencegahan korupsi oleh Pemerintah Daerah setiap tahun bukanlah hal baru bagi daerah di Kaltim.
"Perlu pengawalan dan komitmen dari sekretaris daerah dan inspektorat dalam mengawasi delapan fokus area MCP," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kembali menjelaskan MCP Korsupgah KPK memiliki 8area intervensi, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan barang milik daerah dan tata kelola keuangan desa.
Baca Juga:
Berkat Transparansi Keuangan, Sajiwa Foundation Raih Predikat WTP Berturut-turut
"Delapan sektor yang kita intervensi adalah potret pengendalian internal Pemerintah Daerah," ungkapnya.
Karena itu, pengelolaan bersama MCP kian dikembangkan dan disempurnakan sesuai hasil evaluasi, dimana tahun ini KPK, Kemendagri dan BPKP membuat sebuah roadmap yang di dalamnya terdapat 26 indikator dan 62 sub indikator yang lebih straregis.
"MCP itu ada indikator dan sub indikator yang harus dilakukan Pemerintah Daerah agar pengawasan internal sehat, pengadaan barang dan jasa tidak ada korupsinya, juga manajemen SDM-nya tidak ada jual beli jabatan," jelasnya.