Kabupaten Penajam Paser Utara terbentuk sebagai daerah otonomi memisahkan diri dari Kabupaten Paser pada 2002, memiliki empat kecamatan, dan setelah Kecamatan Sepaku masuk wilayah Ibu Kota Nusantara, kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara tersisa Kecamatan Penajam, Waru dan Babulu
Kajian dan rencana pemekaran wilayah dipresentasikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, kata dia, selanjutnya dokumen pemekaran wilayah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga:
Sebelas Desa Persiapan di Kutai Timur Masih Menunggu Keputusan Kemendagri
Pemekaran wilayah juga bertujuan untuk melakukan pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memudahkan pekerjaan administrasi pemerintahan seiring pertumbuhan daerah dengan bertambahnya jumlah penduduk, demikian Nicko Herlambang.
[Redaktur: Amanda Zubehor]