Kaltim.WahanaNews.co, Penajam Paser Utara - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menyatakan bahwa tidak semua wilayah Kecamatan Sepaku termasuk dalam kawasan Kota Nusantara, ibu kota negara masa depan Indonesia.
"Tidak semua wilayah Kecamatan Sepaku diambil Kota Nusantara," kata Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Nicko Herlambang di Penajam, Senin (18/3/2024).
Baca Juga:
Sebelas Desa Persiapan di Kutai Timur Masih Menunggu Keputusan Kemendagri
Sekitar 10 hingga 20 persen wilayah Kecamatan Sepaku, lanjut dia, terutama Kelurahan Maridan masih masuk wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara masih melakukan kajian untuk mengakomodasi wilayah atau daerah di Kecamatan Sepaku yang tidak masuk Ibu Kota Nusantara (IKN) itu, bakal dimasukkan ke wilayah kecamatan lainnya yang ada di daerah berjuluk Benuo Taka itu.
"Kami akan gabungkan di kecamatan mana, digabungkan desa atau kelurahan mana saja semua masih dikaji dan dirumuskan," jelasnya.
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Tunda Penyaluran Bansos Hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terus menyusun dokumen pemekaran wilayah memenuhi syarat sebagai daerah otonom kabupaten, seiring Kecamatan Sepaku masuk kawasan Kota Nusantara.
"Wilayah kecamatan akan dimekarkan dan sejumlah desa juga dimekarkan agar syarat sebagai Kabupaten terpenuhi," ujarnya.
Rencananya Kecamatan Penajam dimekarkan menjadi empat kecamatan, Kecamatan Babulu dimekarkan menjadi dua kecamatan, Kecamatan Waru tidak dimekarkan karena hanya memilik empat desa dan kelurahan.
Kabupaten Penajam Paser Utara terbentuk sebagai daerah otonomi memisahkan diri dari Kabupaten Paser pada 2002, memiliki empat kecamatan, dan setelah Kecamatan Sepaku masuk wilayah Ibu Kota Nusantara, kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara tersisa Kecamatan Penajam, Waru dan Babulu
Kajian dan rencana pemekaran wilayah dipresentasikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, kata dia, selanjutnya dokumen pemekaran wilayah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemekaran wilayah juga bertujuan untuk melakukan pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memudahkan pekerjaan administrasi pemerintahan seiring pertumbuhan daerah dengan bertambahnya jumlah penduduk, demikian Nicko Herlambang.
[Redaktur: Amanda Zubehor]