Narkoba saat ini lanjutnya, sudah menjadi masalah dan ancaman global. Bahkan peredaran dan penyalahgunaannya menjadi tantangan pemerintah dan masalah bangsa yang harus dihadapi bersama-sama.
"Saat ini penyalahgunaan Narkoba tidak hanya di perkotaan, tetapi meluas hingga masyarakat desa dan pedalaman," katanya.
Baca Juga:
BNNP Bali Gerebek Narkoba, Oknum Polisi Tertangkap Diserahkan ke Propam
Koordinator Humas BNNP Kaltim Ahmad Fadholi, menjelaskan BNNP sebagai lembaga vertikal dalam pelaksanaan program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN) harus berkoordinasi dengan gubernur sebagai pemangku wilayah di Kaltim.
"Intinya apapun yang terkait dengan pencegahan, rehabilitasi maupun sindikat Narkotika, Gubernur sebagai pemimpin daerah harus tahu. Karena ini tegak lurus dengan perintah Presiden," jelasnya.
Melalui Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2020, diamanatkan kepala daerah sebagai Ketua Satgas Penanganan Narkotika di wilayahnya masing-masing.
Baca Juga:
BNNP Banten Musnahkan Ganja 4.479 Gram dan Sabu 148,211 Gram
"Karena itu, kepala daerah kita dorong supaya mampu dan OPD-OPD dibawahnya ikut mendukung kegiatan yang menitikberatkan program P4GN," paparnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]