Kaltim.WahanaNews.co, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memperkuat sinergi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) setempat dalam tugas pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di daerah tersebut.
“Kita melaksanakan berbagai kegiatan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka mewujudkan Kaltim bebas narkoba," kata Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik usai beraudiensi dengan Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Rudi Hartono di Samarinda, Kamis (4/4/2024).
Baca Juga:
BNNP Bali Gerebek Narkoba, Oknum Polisi Tertangkap Diserahkan ke Propam
Akmal Malik menyebutkan 79 persen kasus-kasus hukum adalah Narkoba dan untuk mencegah diperlukan langkah dan upaya yang tidak biasa.
Menurut Akmal tidak hanya pendekatan hukum tetapi juga pendekatan pencegahan.
“Kita mengajak seluruh komponen masyarakat bersama-sama dinas dan lembaga terkait termasuk BNNP Kaltim untuk memerangi penyalahgunaan narkoba” tegasnya.
Baca Juga:
BNNP Banten Musnahkan Ganja 4.479 Gram dan Sabu 148,211 Gram
Karena Narkoba sudah pasti merusak mental generasi penerus bangsa dan semua pihak terus berjuang memerangi penyalahgunaan narkoba.
“Agar generasi muda terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Akmal mengajak masyarakat untuk bahu-membahu menyelamatkan generasi dan bertekad menjadikan Kaltim sebagai daerah yang terhindar penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.
Narkoba saat ini lanjutnya, sudah menjadi masalah dan ancaman global. Bahkan peredaran dan penyalahgunaannya menjadi tantangan pemerintah dan masalah bangsa yang harus dihadapi bersama-sama.
"Saat ini penyalahgunaan Narkoba tidak hanya di perkotaan, tetapi meluas hingga masyarakat desa dan pedalaman," katanya.
Koordinator Humas BNNP Kaltim Ahmad Fadholi, menjelaskan BNNP sebagai lembaga vertikal dalam pelaksanaan program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN) harus berkoordinasi dengan gubernur sebagai pemangku wilayah di Kaltim.
"Intinya apapun yang terkait dengan pencegahan, rehabilitasi maupun sindikat Narkotika, Gubernur sebagai pemimpin daerah harus tahu. Karena ini tegak lurus dengan perintah Presiden," jelasnya.
Melalui Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2020, diamanatkan kepala daerah sebagai Ketua Satgas Penanganan Narkotika di wilayahnya masing-masing.
"Karena itu, kepala daerah kita dorong supaya mampu dan OPD-OPD dibawahnya ikut mendukung kegiatan yang menitikberatkan program P4GN," paparnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]