"Sebanyak 60 persen dari bantuan akan dialokasikan untuk kegiatan pendidikan politik, sementara 40 persen sisanya untuk operasional di sekretariat partai," sebutnya.
Wasis juga menyampaikan bahwa bantuan keuangan ini akan diperuntukkan mulai bulan Januari hingga Agustus 2024. Bantuan ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pesta demokrasi, seperti Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Samarinda.
Baca Juga:
Proyek TAKAR Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Partai Politik di Gorontalo
"Dengan adanya bantuan keuangan ini, diharapkan partai politik dapat lebih aktif dalam melaksanakan pendidikan politik dan meningkatkan kualitas demokrasi di Samarinda," tutur Wasis.
Rincian bantuan keuangan yang diberikan kepada masing-masing partai politik adalah sebagai berikut:
PDI-P Kota Samarinda: Rp258 juta.
Baca Juga:
Bawaslu Paser Gelar Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN dan TNI-Polri Jelang Pilkada Serentak
Gerindra Kota Samarinda: Rp245 juta.
Golkar Kota Samarinda: Rp149 juta.
PKS Kota Samarinda: Rp148 juta.