Sidik belum membicarakan lebih lanjut terkait teknis atau aturan lewat mekanisme itu.
Pihaknya saat ini tengah menyusun aturan tersebut dan bakal disosialisasikan dalam waktu dekat.
Baca Juga:
Pembangunan IKN Dilanjutkan, Anggaran yang Disiapkan dari APBN Mencapai Rp 48,8 Triliun
Namun, dia memastikan skema tersebut tak akan diwajibkan kepada masyarakat.
Pihaknya juga tak mematok besaran iuran bagi pihak yang akan ikut berpartisipasi.
"Nggak ada. Nanti itu tergantung untuk masyarakat. Misalnya mau crowdfunding bikin taman, botanical garden. Nanti tinggal difasilitasi di sini dibangun taman," kata Sidik.
Baca Juga:
Ketua DPRD Penajam Paser Utara Sebut Bendung Gerak Dukung Kedaulatan Pangan IKN
Sejumlah pihak sebelumnya mengkritik mekanisme pembiayaan IKN lewat crowdfunding.
Pengamat politik dari Kedai KOPI Hendri Satrio menilai, langkah pendanaan menggunakan mekanisme itu keliru sejak awal.
Hal itu lantaran, masyarakat telah terlibat dalam pelbagai proyek pemerintah lewat pembayaran pajak.