Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) mengeluarkan surat perintah (sprin) untuk menyikapi hal tersebut. Sprin itu menunjukkan bahwa selama proses kasus berjalan, maka yang bersangkutan akan melaksanakan tugas di bagian Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Sulteng.
Posisi sebagai kapolsek akan dijalankan untuk sementara oleh Kaurbinopsnal Satreskrim Polres Parimo Polda Sulteng, Iptu Yusuf L. Palinggi.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
Sebelumnya, Perempuan berinisial S (20), putri dari seorang tersangka yang ditiduri Kapolsek Parigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) Iptu IDGN, akhirnya buka suara. S mengaku dirayu berkali-kali oleh Iptu IDGN agar mau tidur dengannya dengan janji ayahnya yang tengah ditahan di polsek akan dibebaskan.
"Saya datang malam dengan mama dia bilang, 'Dek, kalau mau uang, nanti tidur dengan saya'. Terus beberapa minggu (kemudian) dia tawarkan lagi, dia rayu dia bilang, nanti dibantu sama Bapak kalau misalnya saya mau temani dia tidur," ujar S dalam pengakuannya kepada sejumlah jurnalis, Senin (18/10/2021).
S awalnya tidak termakan oleh bujuk rayu Iptu IDGN. Namun, selama hampir 2 pekan Iptu IDGN terus membujuk S, dengan janji ayahnya selaku tersangka akan dibebaskan.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
"(Iptu IDGN janji) mengeluarkan Papa, membebaskan Papa. Terus rayuannya begitu terus dia bilang. Selama 2 minggu sampai 3 minggu dia merayu terus," ungkap S.
S, yang prihatin dengan kondisi ayahnya yang ditahan di polsek, akhirnya termakan bujuk rayu Iptu IDGN. S ingin ayahnya segera dibebaskan dari Polsek.
Peristiwa laknat itu akhirnya terjadi. Iptu IDGN dan S bertemu di salah satu hotel.