WahanaNews-Kaltim | Persidangan etik mantan Kapolsek Parigi Moutong (Parimo) berinisial ID, terkait pelecehan anak salah satu tersangka sudah masuk ke dalam jadwal Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).
Proses sidang etik akan digelar setelah satu pekan proses pemeroksaan Bid Propam dilakukan. Sanksi terhadap ID yang diduga telah melecehkan korban berinisial S pun akan diputuskan dalam sidang hari ini, Sabtu (23/10/2021).
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
"Bidpropam Polda Sulteng telah bekerja ekstra untuk menyelesaikan berkas perkara oknum ID," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (22/10/2021).
Meski sidang akan diselenggarakan secara tertutup. Namun, hasilnya akan tetap disampaikan kepada seluruh masyarakat sebagai bentuk transparansi.
Kasus pidana umum, terkait perkara tersebut, hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Sulteng. Sejumlah saksi masih dilakukan pemeriksaan untuk mengumpulkan alat bukti.
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
"Saat ini, masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bila penyelidikan dianggap cukup selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan dapat tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mencopot Iptu I Dewa Gede Nurate sebagai Kapolsek Parigi Polres Parimo Polda Sulteng, Pencopotan itu dilakukan setelah munculnya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Kapolsek Parigi Polres Parimo Polda Sulteng terhadap seorang perempuan bernama Selvy Febrianti.
“Sudah dicopot, proses pidana akan dijalankan sesuai laporan korban,” kata Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo, saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) mengeluarkan surat perintah (sprin) untuk menyikapi hal tersebut. Sprin itu menunjukkan bahwa selama proses kasus berjalan, maka yang bersangkutan akan melaksanakan tugas di bagian Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Sulteng.
Posisi sebagai kapolsek akan dijalankan untuk sementara oleh Kaurbinopsnal Satreskrim Polres Parimo Polda Sulteng, Iptu Yusuf L. Palinggi.
Sebelumnya, Perempuan berinisial S (20), putri dari seorang tersangka yang ditiduri Kapolsek Parigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) Iptu IDGN, akhirnya buka suara. S mengaku dirayu berkali-kali oleh Iptu IDGN agar mau tidur dengannya dengan janji ayahnya yang tengah ditahan di polsek akan dibebaskan.
"Saya datang malam dengan mama dia bilang, 'Dek, kalau mau uang, nanti tidur dengan saya'. Terus beberapa minggu (kemudian) dia tawarkan lagi, dia rayu dia bilang, nanti dibantu sama Bapak kalau misalnya saya mau temani dia tidur," ujar S dalam pengakuannya kepada sejumlah jurnalis, Senin (18/10/2021).
S awalnya tidak termakan oleh bujuk rayu Iptu IDGN. Namun, selama hampir 2 pekan Iptu IDGN terus membujuk S, dengan janji ayahnya selaku tersangka akan dibebaskan.
"(Iptu IDGN janji) mengeluarkan Papa, membebaskan Papa. Terus rayuannya begitu terus dia bilang. Selama 2 minggu sampai 3 minggu dia merayu terus," ungkap S.
S, yang prihatin dengan kondisi ayahnya yang ditahan di polsek, akhirnya termakan bujuk rayu Iptu IDGN. S ingin ayahnya segera dibebaskan dari Polsek.
Peristiwa laknat itu akhirnya terjadi. Iptu IDGN dan S bertemu di salah satu hotel.
"Terus akhirnya saya mau, dan dia kasih saya uang, dan dia bilang ini untuk Mama kamu, bukan untuk membayar kamu, ini untuk membantu Mama karena dia kasihan Mama," ujar S.
Belum sampai menepati janjinya, Iptu IDGN di kemudian hari malah kembali mengajak S untuk tidur.
"Dia ajak lagi kedua kalinya, dan ada chat-nya. Harapan saya memang dia bisa mengeluarkan Papaku," kata S.
Sebelumnya diberitakan, tim investigasi dari Polda Sulteng telah mengantongi bukti chat mesra Iptu IDGN ke S melalui WhatsApp.
"Hasil dari investigasi sampai dengan saat ini barang bukti yang sudah didapat adalah percakapan melalui WA," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto saat dihubungi, Sabtu (16/10/2021).
Didik menyebut tim investigasi belum menemukan barang bukti lain dalam kejadian ini. Saat ini, tim investigasi masih terus bekerja.
"Untuk yang lainnya belum didapatkan," imbuhnya. [non]