Kaltim.WahanaNews.co, Balikpapan - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari pusat terkait agenda rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024.
"Rencananya dari pusat atau KPU RI menerbitkan surat tersebut hari ini, dan kami sedang menunggu," kata Yudho, di Balikpapan, Senin (6/1/2025).
Baca Juga:
Pemerintah Kaltim Paparkan Peluang Investasi di Mahakam Investment Forum Bali
Ia menyebutkan surat tersebut berkaitan dengan sengketa yang dilayangkan pasangan calon (paslon) yang tidak menerima hasil Pilkada 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sehingga kami harus menunggu surat yang menyampaikan wilayah mana saja yang terdaftar di register MK," katanya.
Yudho, mengemukakan, bila pada surat tersebut Kota Balikpapan dinyatakan tidak ada sengketa Pilkada, maka KPU Balikpapan bisa melakukan rapat pleno terbuka untuk penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan periode 2025-2030.
Baca Juga:
Pemerintah Kaltara Rapat Finalisasi Sosek Malindo 2024 Negara
"Setidaknya dalam tiga hari terbit surat itu kami akan melakukan rapat pleno terbuka untuk penetapan pasangan calon terpilih Pilkada Kota Balikpapan," sebutnya.
Kendati demikian, untuk pelantikan katanya, memperkirakan akan ada keterlambatan mengingat adanya sengketa pada Pilkada khususnya Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim telah terdaftar MK.
"Yang melantik bupati dan wali kota itu Gubernur, jadi kalau Gubernur belum dilantik maka akan tertunda," tuturnya.