Kaltim.WahanaNews.co, Balikpapan - Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam judi daring atau judi online (judol).
"Aturannya sudah jelas, bila ada yang melanggar, Pemkot Balikpapan mengambil tindakan tegas," kata Wali Kota Rahmad di Balikpapan, Kamis (4/7/2024).
Baca Juga:
Belum Bisa Berantas Judi Online, Menkomdigi Ungkap Alasan Minta Maaf ke Warga
Adapun aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, dalam hal ini wali kota tegas memberikan sanksi berupa pemecatan.
Diakuinya untuk sementara waktu tidak melakukan pemeriksaan handphone para ASN.
"Kalau razia handphone, nanti dipikirkan dulu. Apalagi isi handphone kan privasi dan itu bagian dari tugas polisi," jelasnya.
Baca Juga:
4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi Akibat Terlibat Judi Online
Rahmad juga menghimbau terkait judol tak hanya ASN namun warga Kota Balikpapan secara keseluruhan agar tidak terpedaya.Karena judi dapat merusak kehidupan masyarakat.
Sebelumnya, Pemprov Kaltim melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggandeng Kepolisian Daerah (Polda) setempat guna meretas aksi judol yang tengah marak saat ini.
"Pentingnya upaya kewaspadaan terhadap dampak negatif yang muncul dari digitalisasi, khususnya judol," Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal