Oleh polisi ia dijerat dengan Pasal 45B juncto 29 UU Nomor 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu mencantumkan hukuman empat tahun penjara bila terbukti bersalah.
Penanganan itu juga sebagai wujud netralitas dan mewujudkan pemilu damai yang berlangsung 14 Februari mendatang.
Baca Juga:
Dispora Kaltim Gelar ToT Bola Basket untuk Kembalikan Kejayaan PON 2008 dan 2012
“Kami mendapat amanat dari Kapolri langsung untuk tidak memihak, mau kepada pasangan Capres dan Cawapres manapun,” ungkapnya.
Yusuf menegaskan Polri bertugas menjaga agar pemilu berjalan kondusif, aman, lancar dan damai.
Dia mengungkapkan yang menjadi kerawanan di Kaltim adalah kerawanan geografis, dalam hal ini pendistribusian logistik, mengingat terdapat sejumlah kawasan terpencil yang harus ditempuh melalui jalur khusus.
Baca Juga:
Tim SAR Gabungan Kaltim Suplai Logistik Bagi Warga Mahulu Pasca Banjir
"Seperti di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu)dan Kutai Barat contohnya," katanya.
Sejumlah daerah yang hanya bisa dilalui melalui transportasi air, maka dari Direktorat Polair menyiapkan sejumlah kebutuhan di wilayah masing-masing.
"Kami siapkan, mulai perahu karet dan lainnya untuk distribusi logistik sehingga pulang dan pergi bisa berlangsung dengan aman, dan lancar," ucapnya.