"Ini menunjukkan komitmen kami dalam menyelesaikan setiap perkara dengan cepat dan tepat," tambahnya.
Selain itu, Kejati Kaltim juga menerapkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020. Hingga 30 Juni 2024, sebanyak 54 perkara telah diajukan untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, dengan 49 perkara diantaranya disetujui dan lima perkara tidak disetujui.
Baca Juga:
Dua Pejabat Dinas Pendidikan Sumut Terjaring OTT Kejati, Dana BOS Disunat
"Pendekatan ini bertujuan untuk memberikan keadilan yang lebih humanis dan memperbaiki hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat," jelas Iman menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana.
Rekapitulasi sidang yang telah dilakukan pada bidang Tindak Pidana Umum di kejaksaan se-wilayah Kejati Kaltim juga menunjukkan jumlah perkara yang disidangkan mencapai 17.989 perkara, dengan melibatkan 2.756 jaksa yang bertugas dalam persidangan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.603 perkara telah memasuki Tahap II, dan 2.426 perkara telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Capaian tersebut, menurut Iman, tidak lepas dari kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran kejaksaan di wilayah Kaltim dan Kalimantan Utara.
Baca Juga:
Rayu Jaksa Tilap Dana, Kuasa Hukum Korban Robot Trading Dijebloskan ke Penjara
"Kami terus berupaya meningkatkan kinerja dan menjaga integritas dalam penegakan hukum," tegasnya.
Iman juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi penggunaan anggaran negara. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam mengawal penggunaan anggaran agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
[Redaktur: Amanda Zubehor]