"Artinya diselesaikan secara sederhana bahwa ada orang yang bersalah yaitu pelaku. Bahwa ada korban dengan pendekatan restoratif, korban itu bisa dipulihkan kerugiannya tapi proses hukumnya tidak sampai ke pengadilan," pungkasnya.
DIkutip dari Proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan mengacu pada Peraturan Jaksa Agung (Perja) No.15 Tahun 2020.
Baca Juga:
Tak Semua Pekerjaan Tergantikan AI: Ini 3 Bidang yang Masih Tahan Otomatisasi
Sejak dikeluarkannya Perja tesebut, sudah 300 perkara telah dihentikan oleh jaksa di seluruh Indonesia. Sedangkan syarat bagi orang yang “berhak” menerima Restorative Justice adalah:
1. Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan
2. Kerugian di bawah Rp2.5 juta
Baca Juga:
Polda Jabar Ungkap Korupsi Dana Wirausaha Baru di Karawang, Kerugian Negara Rp1,99 Miliar
3. Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban. [Ss]