Tiga opsi diberikan kepada masyarakat apabila pembebasan lahan tetap harus dilakukan, yakni penggantian uang, penggantian lahan, permukiman kembali (resettlement), kepemilikan saham, dan bentuk lainnya.
"Saat ada lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Kota Nusantara, warga pemilik lahan tetap dipindahkan," katanya.
Baca Juga:
Raja Juli: Presiden Prabowo Ingin Sidang Paripurna DPR/MPR pada Agustus 2028 Sudah Bisa Digelar di IKN
Setiap warga negara wajib mendukung kebijakan negara tanpa menghilangkan hak sebagai warna negara, jadi hak masyarakat tetap dilindungi dan tidak ada penggusuran semena-mena dalam pembangunan ibu kota negara baru Indonesia, kata Alimuddin.
[Redaktur: Amanda Zubehor]