Tiga opsi diberikan kepada masyarakat apabila pembebasan lahan tetap harus dilakukan, yakni penggantian uang, penggantian lahan, permukiman kembali (resettlement), kepemilikan saham, dan bentuk lainnya.
"Saat ada lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Kota Nusantara, warga pemilik lahan tetap dipindahkan," katanya.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi Langkah Basuki Buka 16 Peluang Investasi Properti di Kawasan Otorita IKN
Setiap warga negara wajib mendukung kebijakan negara tanpa menghilangkan hak sebagai warna negara, jadi hak masyarakat tetap dilindungi dan tidak ada penggusuran semena-mena dalam pembangunan ibu kota negara baru Indonesia, kata Alimuddin.
[Redaktur: Amanda Zubehor]