Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Pratowo menjelaskan, penerusan pinjaman untuk pembiayaan proyek (project loan) ini berasal dari Pinjaman Luar Negeri yg dilakukan Pemerintah Pusat
"Melalui DJPPR (Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko) kemudian dipinjamkan kembali ke BUMN (termasuk SMV)," jelasnya kepada detikcom.
Baca Juga:
Inovasi Hijau PLN Icon Plus, Hadirkan EV Charging Station Tenaga Surya PV Rooftop
Ia menerangkan Penerusan Pinjaman ini dilakukan dalam Perjanjian Penerusan Pinjaman (Subsidiary Loan Agreement) yg dilakukan di Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB).
"Penerusan Pinjaman seperti ini biasanya dilakukan untuk pinjaman luar negeri G to G (Government to Government) atau Lembaga Keuangan Internasional ke Pemerintah yg proyek/kegiatannya kemudian dilakukan oleh sektor riil/BUMN," jelasnya.[ss]