WahanaNews-Kaltim | Kementerian Keuangan berencana menyuntik dana pinjaman kepada tiga BUMN yakni PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero tahun depan.
Keterangan ini dijelaskan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023. Dana tersebut merupakan penerusan pinjaman untuk pembiayaan proyek (project loan) sebesar Rp 1.419 miliar (Rp 1,4 triliun).
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
"Pemerintah juga merencanakan penyaluran dana penerusan pinjaman kepada 7 project loan BUMN, yaitu PT PLN (Persero) sebanyak 2 pinjaman, PT Pertamina (Persero) 1 pinjaman, dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) 4 pinjaman dengan rencana penyaluran sebesar Rp 1.419 miliar," dikutip dari KEM PPKF, Sabtu (17/12/2022).
Adapun pembangunan infrastruktur dan ketenagalistrikan yang masuk dalam pembiayaan tersebut di antaranya, penyelesaian proyek-proyek pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan seperti Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).
"Dan mendukung pencapaian target bauran energi baru terbarukan sebesar 23% pada tahun 2025," lanjut keterangan itu.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Kemudian, penerusan pinjaman turut serta dalam pengembangan pembiayaan inovatif dan green economy, terutama dalam menanggulangi dampak perubahan iklim dan pandemi Covid-19.
Sebagai contoh, proyek pendanaan yang dilaksanakan oleh PT SMI diantaranya digunakan untuk proyek Geothermal Resource Mitigation, Regional Infrastructure Development Fund, dan SIO-Green Finance Facility.
Ke depan akan ada juga pembiayaan atau pinjaman untuk pembangunan MRT Fase 2 Bundaran HI-Kota dan Kota-Ancol Barat. Namun, baru akan direncanakan pada tahun 2025.
Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Pratowo menjelaskan, penerusan pinjaman untuk pembiayaan proyek (project loan) ini berasal dari Pinjaman Luar Negeri yg dilakukan Pemerintah Pusat
"Melalui DJPPR (Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko) kemudian dipinjamkan kembali ke BUMN (termasuk SMV)," jelasnya kepada detikcom.
Ia menerangkan Penerusan Pinjaman ini dilakukan dalam Perjanjian Penerusan Pinjaman (Subsidiary Loan Agreement) yg dilakukan di Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB).
"Penerusan Pinjaman seperti ini biasanya dilakukan untuk pinjaman luar negeri G to G (Government to Government) atau Lembaga Keuangan Internasional ke Pemerintah yg proyek/kegiatannya kemudian dilakukan oleh sektor riil/BUMN," jelasnya.[ss]