Acara yang dibuka oleh Kepala BI Kaltim pada Kamis, (143) tersebut dihadiri oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim, Direktur Jasa Keuangan Syariah Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Kaltim, Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kaltim, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim, dan narasumber dari LSP PPHI.
Kepala Bagian Kanwil Kemenag Kaltim Murdi menyampaikan apresiasi atas langkah Bank Indonesia dalam mendukung program Wajib Halal yang dicanangkan pemerintah, sebagai upaya melindungi masyarakat atas kehalalan produk yang mereka konsumsi sehari-hari.
Baca Juga:
Andry Prasmuko: Penyaluran Pembiayaan Syariah di Sulut Capai Rp1,3 Triliun
"Per tanggal 17 Oktober 2024, produk makanan dan minuman, termasuk produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal sesuai dengan PP Nomor 39 tahun 2021," kata Murdi.
[Redaktur: Amanda Zubehor]