Dua kali dalam sebulan, setiap POPT di tiap kecamatan melaporkan terkait pengamatan organisme pengganggu tumbuhan dan dampak perubahan iklim, pengawasan pupuk dan pestisida, serta produksi pangan dan hortikultura. Selama ini pelaporan dari POPT dilakukan secara manual melalui pengiriman WhatsApp dan ekspedisi.
Pengiriman cara tersebut berdampak terhadap lambatnya laporan sampai ke UPTD TPH dan Laboratorium Pengamatan Hama dan Penyakit (LPHP) yang berdampak pada input data ke Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura di pusat.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
“Pembuatan aplikasi ini dapat mencegah keterlambatan pengiriman laporan petugas yang selama ini terjadi dan mempermudah pihak dinas bila memerlukan data sewaktu-waktu,” ujar Rahmat.
Peluncuran SIMDA-OPT dihadiri oleh perwakilan instansi terkait di lingkup DPTPH dan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim.
[Redaktur: Amanda Zubehor]