Kaltim.WahanaNews.co, Balikpapan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengidentifikasi 43 dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
"Dari 43 dugaan kasus itu, satu diantaranya masuk ranah persidangan dengan jenis pelanggaran yaitu menghalangi kampanye salah satu pasangan calon (Paslon) di Kota Balikpapan," kata Ketua Bawaslu Kaltim, Heri Darmanto usai rapat koordinasi kesiapan Pilkada 2024 di Balikpapan, Rabu (13/11/2024).
Baca Juga:
Pjs Gubernur Kaltara Togap Simangunsong Buka Seminar dan Workshop Rakornas 2024
Ia mengatakan dugaan pelanggaran Pilkada yang menjadi sorotan lebih ditujukan kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam hal ini sorotan utama terkait netralitas ASN pada Pilkada yang dianggap mengarah pada dukungan terhadap salah satu calon.
"Isu utamanya adalah netralitas ASN dan tindakan beberapa pejabat yang cenderung mendukung calon tertentu,” ucapnya.
Heri mengemukakan ASN yang memiliki jaringan luas dan sumber daya di lingkungannya memiliki potensi untuk mempengaruhi jalannya Pilkada.
Baca Juga:
Kemenimipas Laksanakan Akselerasi Program Bantuan Sosial bagi Keluarga Warga Binaan
Terlebih lagi katanya, banyak kasus, ASN di daerah menghadapi rotasi jabatan setelah kepala daerah terpilih, kerap melakukan mutasi atau rotasi dalam enam bulan setelah terpilih. Hal itu menciptakan tekanan bagi ASN untuk mendukung calon tertentu, apalagi mereka adalah petahana.
Ia mengimbau ASN agar tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. Jika mendapat tekanan maka hukum dapat memberikan perlindungan bagi ASN yang menghadapi tekanan politik.
“Kami memiliki kasus di mana seorang ASN menggugat keputusan bupati yang memberhentikannya karena alasan politis, dan pengadilan memutuskan mendukung ASN tersebut," katanya.