"Di mana 70 persen anggaran dialokasikan untuk kenaikan honorarium petugas adhoc."
"Sementara untuk pengadaan gedung kantor dan gudang KPU di anggarkan sebesar Rp3,2 trilun, serta alokasi anggaran pengadaan kendaraan mobilisasi mencapai Rp 287 miliar," beber legislator asal Sumatera Barat itu.
Baca Juga:
Dua Oknum ASN Pemkab Manokwari Disebut Bawaslu Langgar Netralitas
Guspardi menambahkan, KPU boleh saja menaikkan anggaran honorarium petugas adhoc, namun perlu dicermati jangan sampai anggaran Pemilu 2024 tersedot 70 persen untuk pembayaran honorarium.
Komponen lain yang membuat usulan anggaran pemilu membengkak adalah pembangunan kantor KPU di sejumlah daerah yang mencapai Rp 3,1 triliun.
Kementerian Dalam Negeri sudah merespons usulan ini dengan berencana menyurati kepala daerah, agar bisa meminjamkan gedung atau kantor pemerintah kepada KPU.
Baca Juga:
KPU Bone Bolango Sosialisasikan Pembentukan Pantarlih untuk Pemilihan Bupati Tahun 2024
DPR juga meminta KPU mencoret anggaran pengadaan mobil dinas senilai Rp 287 miliar.
Menurut dia, penyelenggara pemilu bisa memanfaatkan mobil operasional yang ada.
"Kami juga meminta KPU tidak usah sering mengadakan rapat di hotel mengundang KPU daerah untuk rapat ke Jakarta."