"Dari mitra kerja hanya Menteri dan pendamping saja yang hadir fisik, kemudian dari komisi yang hadir hanya pimpinan komisi dan kapoksi," ungkap Puan.
"Peserta raker atau RDP (rapat dengar pendapat) wajib PCR atau tes antigen sebelumnya. Seluruh staf dan pendamping mengikuti rapat lewat live streaming," lanjut mantan Menko PMK itu.
Baca Juga:
Tolak Mentah-mentah Money Politic, Ketua Komisi II: Satu Rupiah Pun Harus Ditangkap
Puan menambahkan, aturan pembatasan di area kompleks DPR tersebut mulai berlaku sejak 3 Februari 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut. "Menyesuaikan situasi pandemi," terangnya.
Pembatasan aktivitas di area Gedung DPR diambil sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus Covid-19. Hal ini menyusul adanya temuan kasus positif yang relatif cukup banyak.
Berdasarkan data Setjen DPR RI, per kemarin, Rabu (2/2/2022), ada 9 anggota dan 80 pegawai DPR positif Covid-19. [Ss]