WahanaNews-Kaltim| Meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron membuat DPR kembali menerapkan sejumlah pembatasan aktivitas di gedung dewan.
Disamping itu, hal ini juga sebagai respons terhadap kabar 9 anggota dewan yang terpapar Covid-19.
Baca Juga:
DPR Setujui RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Kehidupan
"Sistem WFH (work from home) akan kembali diterapkan mulai hari ini," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).
Keputusan tersebut diambil usai dilakukannya rapat pimpinan (Rapim) DPR dan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Puan mengatakan sistem kedinasan akan berlaku fleksibel dengan kapasitas kehadiran maksimal 50 persen setiap harinya.
Baca Juga:
Masa Jabatan Pimpinan LPSK Diperpanjang hingga April 2024
"Rapat-rapat komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) dengan mitra kerja hanya akan dihadiri oleh maksimal 30 persen peserta dan maksimal sampai pukul 15.30 WIB sesuai jam kantor masa pembatasan sosial," jelasnya.
Ketua DPP PDI-P itu menyebutkan, rapat fisik yang berlangsung di Gedung DPR boleh dilakukan maksimal dengan durasi dua jam.
Kemudian, pihak-pihak yang hadir di dalam rapat kerja pun juga akan dibatasi.