Ia menegaskan, pekerja tetap dan PKWT berhak atas THR, sementara pekerja lepas yang tak memiliki perjanjian tertulis tidak berlaku. Namun, pengusaha diperbolehkan memberikan THR kepada pekerja lepas jika memiliki hubungan kerja yang jelas menyesuaikan kebijakan perusahaan bersangkutan.
"Yang penting masih ada hubungan kerja, ada pemberi upah, ada pemberi kerja, ada penerima kerja. Selama hubungan itu ada, sebaiknya memang dibayarkan THR," pungkas Rozani.
Baca Juga:
Kemnaker Rilis Aturan Magang Fresh Graduate Bergaji UMP untuk Lulusan S1 hingga D3
Berdasarkan Permenaker 6/2016, bagi pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar, yaitu H-7 sebelum hari raya keagamaan.
Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh.
Sementara bagi pengusaha yang tidak membayar THR akan dijatuhi sanksi administratif. Ketentuan itu diatur pada Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga:
Pemkab Bintan Usulkan Tahun 2023 UMK Naik Jadi Rp 3,95 Juta
Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
[Redaktur: Amanda Zubehor]