KALTIM.WAHANANEWS.CO, Samarinda - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim) memperketat pengawasan terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja di wilayahnya, yang wajib diselesaikan paling lambat pada 24 Maret 2025.
Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi di Samarinda, Senin (10/3/2025), menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Baca Juga:
UMP 2023 Disahkan 33 Gubernur, Cek Daftar Lengkapnya!
"Sesuai dengan Permenaker, H-7 itu kewajiban. Kami minta para pengusaha sudah membayarkan THR," ujar Rozani.
Formula THR tahun ini masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan penuh, THR diberikan sebesar satu bulan gaji pokok. Sementara, pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.
"Yang baru masuk itu prorata, jadi masa kerja dibagi 12 bulan dikali upah yang diterima, khususnya upah tetap. Kalau ada tunjangan tetap, berarti upah plus tunjangan tetap," jelas Rozani.
Baca Juga:
Pemerintah Sahkan Upah Minimum 2023 Maksimal 10 Persen
Disnakertrans Kaltim telah membuka Posko Pengaduan THR dan melakukan pengawasan aktif untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan. Jika ditemukan perusahaan yang belum membayar THR mendekati batas waktu, pihaknya akan memberikan pembinaan.
"Umumnya, kewajiban tersebut sudah dilaksanakan dengan baik. Tahun sebelumnya juga ada beberapa aduan, tapi tidak berdasar, dalam artian memang sudah PHK beberapa waktu sebelumnya, baru bertanya soal THR," ungkap Rozani.
Ia menjelaskan, aduan yang masuk tidak hanya dari pekerja tetap, tetapi juga dari pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan bahkan pekerja kemitraan.