Kaltim.WahanaNews.co, Samarinda - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur tengah mengupayakan pemenuhan akreditasi yang berada di wilayah Benua Etam sebagai jaminan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Dengan total 58 rumah sakit di Kaltim, yang terdiri dari 45 rumah sakit umum dan 13 rumah sakit khusus, terdapat tantangan signifikan yang dihadapi dalam upaya peningkatan kualitas layanan kesehatan," kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kaltim Ronny Setiawati di Samarinda, Kamis (07/12/23).
Baca Juga:
Pindah Rujukan BPJS Kesehatan, Bisakah ke Rumah Sakit Dekat Rumah?
Dari jumlah tersebut, terangnya, 16 rumah sakit masih dalam proses akreditasi, sementara 42 lainnya telah berhasil memenuhi standar yang ditetapkan.
Akreditasi, lanjutnya, merupakan penilaian mutu layanan kesehatan oleh lembaga independen, menjadi kunci dalam menjamin kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia menekankan pentingnya akreditasi bagi fasilitas kesehatan di daerah. Akreditasi dianggap sebagai langkah vital untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan telah memenuhi standar yang ditetapkan dan dapat bersaing di tingkat internasional.
Baca Juga:
Iuran BPJS Kesehatan Jadi Tarif Tunggal Setelah KRIS Diterapkan
"Proses akreditasi tidak hanya sekedar formalitas, tetapi merupakan komitmen nyata dalam peningkatan mutu dan keselamatan pasien," ujarnya.
Beliau menyampaikan bahwa akreditasi membantu fasilitas kesehatan untuk menunjukkan kompetensi dan kualitas layanan yang berkualitas.
Menurutnya, akreditasi memiliki manfaat yang luas, termasuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap klinik dan fasilitas kesehatan lainnya. Selain itu, fasilitas yang terakreditasi juga berpotensi mendapatkan insentif dari pemerintah, yang tentunya dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan primer.