•Nomor ID Pelanggan
•Nama pemilik
Baca Juga:
Percepat Meterisasi PJU, PLN UP3 Sumedang dan Pemda Bersinergi Tingkatkan Akurasi Perhitungan Listrik Hingga Efisiensi Daerah
•Nomor identitas pemilik (sesuai KTP)
Alamat lokasi pengajuan
•Nomor telepon yang dapat dihubungi
Baca Juga:
Arus Mudik Lebaran Usai, PLN Catat Lonjakan Penggunaan SPKLU Lebih dari 4 Kali Lipat Dibanding Tahun 2025
•Keperluan bangunan (contoh: untuk rumah pribadi, kontrakan, kost, warung, kios, dan lain-lain)
•Apabila dikuasakan, melengkapi surat kuasa (jika pemohon selain keluarga inti) bermaterai berikut nama, alamat, nomor telepon yang dapat dihubungi, nomor identitas pemohon (sesuai KTP)
•Persyaratan fotokopi (KTP pemilik bangunan, KTP pemohon, dan surat kuasa (jika pemohon selain keluarga inti), materai dua buah, diberikan kepada petugas pada saat realisasi penyambungan